Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi kegiatan: a. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku; b. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan; c. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk; d. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana; e. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian; f. Pengendalian Mutu; g. Pengawasan Mutu; dan h. Sertifikasi.
Your Correction