Correct Article 31
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Untuk menjamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian ekspor Hasil Perikanan.
(2) Pengendalian ekspor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan jenis Ikan.
(3) Jenis Ikan yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
