Correct Article 17
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Terhadap pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan dapat diberikan sertifikat yang meliputi:
a. sertifikat Kelayakan Pengolahan;
b. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan
c. sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib di informasikan kepada konsumen melalui pencantumannya secara singkat, jelas, dan mudah dipahami pada Produk Pengolahan Ikan.
Your Correction
