Correct Article 19
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Your Correction
