Correct Article 5
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
Persyaratan atau standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen dan bahaya fisik dan kimia;
b. pengolahan dilakukan pada lingkungan termasuk ruangan pengolahan yang higienis;
c. sumber daya manusia yang melakukan proses pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan
d. panduan penerapan higienis.
Your Correction
