Correct Article 21
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Your Correction
