Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melakukan distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus menggunakan sarana yang mampu: a. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; dan b. melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Your Correction