Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan pada kegiatan pembudidayaan, penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan. (2) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Mutu.
Your Correction