Correct Article 20
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memenuhi dan menerapkan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) Untuk memperoleh sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Permohonan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon;
b. panduan manajemen mutu berdasarkan konsepsi hazard analysis critical control point; dan
c. fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
