Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan pada kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui proses penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, dan/atau pengasapan.
Your Correction