Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan atau standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi: a. mencegah terjadinya kontaminasi; b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan; c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; d. sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan e. panduan penerapan teknik penanganan.
Your Correction