Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian mutu pada kegiatan pembudidayaan Ikan paling sedikit dilakukan melalui: a. inspeksi; b. audit; c. surveilan; d. verifikasi; dan e. pengambilan dan pengujian contoh. (2) Terhadap hasil pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik. (3) Sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri. (4) Penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika hasil Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction