Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dilakukan pada kegiatan: a. penanganan Bahan Baku; b. pengolahan Hasil Perikanan; dan c. distribusi Hasil Perikanan.
Your Correction