Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Produk Pengolahan Ikan merupakan pangan olahan Kemasan Eceran untuk diekspor, pemberian sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction