Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam negeri, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem logistik Ikan nasional. (2) Sistem logistik Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan jaringan distribusi Ikan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien; b. pengelolaan sistem distribusi Ikan yang dapat mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; c. pengembangan sarana dan prasarana distribusi Ikan; d. pengembangan kelembagaan distribusi Ikan; e. pengelolaan pasokan Ikan dan permintaan Ikan; f. pengembangan sistem informasi ketersediaan Ikan; dan g. peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Baku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem logistik Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction