Correct Article 22
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk kepada pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan dan sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu.
(2) Sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali ekspor.
(3) Untuk memperoleh sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Permohonan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon;
b. fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan;
c. fotokopi sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu;
dan
d. rekomendasi dari Inspektur Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
