Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat mendorong peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan melalui: a. penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; b. pengembangan produk Nilai Tambah Hasil Perikanan; c. pengembangan sentra Hasil Perikanan; d. pendampingan, supervisi, dan konsultasi; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan g. pengembangan skema permodalan. (2) Dalam melaksanakan peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction