Correct Article 24
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap Produk Pengolahan Ikan yang diimpor atau masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib disertai dengan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan dari negara asal dan sesuai dengan standar keamanan konsumsi dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara impor Produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
