Correct Article 8
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Current Text
(1) Persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 diterapkan pada setiap proses Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.
(2) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan atau standar higienis dan teknik penanganan serta teknik pengolahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
