ANGGARAN DASAR
Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan pada tanggal 10 November 1954 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga.
Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni berdasarkan moral agama.
Universitas memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jatidiri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan moralitas.
(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani.
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan.
(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
Universitas bertujuan untuk :
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
c. menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
e. meningkatkan kualitas manajeman pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;
f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani INDONESIA.
Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya.
Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada
Universitas, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara Pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut :
1. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas
151.865,58 m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp.252.964.541.410,00 (duaratus limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah);
2. alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratu's tiga puluh empat) unit, senilai Rp.7.073.466.500,00 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima) unit, senilai Rp.58.661.000.792,00 (Lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
(3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perolehan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Universitas.
(5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Universtitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari :
a. Pemerintah pusat/daerah;
b. Masyarakat;
c. Usaha dan tabungan Universitas;
d. Pihak luar negeri;
e. Sumber penerimaan lainnya yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan lainnya yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas dilakukan oleh Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dasen, tenaga kependidikan lainnya, mahasiswa alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada Universitas, bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan Senat Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku di Universitas ditetapkan oleh Senat Akademik.
(2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Sivitas Akademika.
(3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku diatur oleh Rektor.
(4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku ditetapkan oleh Rektor.
(1) Sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas.
(2) Sidang Universitas terdiri atas perierimaan mahasiswa baru, wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa), pemberian tanda kehormatan dan sidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengawasan umum atas hasil penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.