Correct Article 38
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Universitas didasarkan pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tercapainya tujuan Univesitas.
(2) Rencana Strategis Universitas disusun oleh Rektor dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
