Correct Article 13
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari :
a. Pemerintah pusat/daerah;
b. Masyarakat;
c. Usaha dan tabungan Universitas;
d. Pihak luar negeri;
e. Sumber penerimaan lainnya yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
