Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat. (2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris Majelis Wali Amanat. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction