Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas, kecuali tanah. (2) Nilai kekayan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara Pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut : 1. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas 151.865,58 m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp.252.964.541.410,00 (duaratus limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah); 2. alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratu's tiga puluh empat) unit, senilai Rp.7.073.466.500,00 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah); 3. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima) unit, senilai Rp.58.661.000.792,00 (Lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). (3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perolehan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Universitas. (5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Your Correction