Correct Article 8
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Universitas bertujuan untuk :
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
c. menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
e. meningkatkan kualitas manajeman pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;
f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani INDONESIA.
Your Correction
