Correct Article 12
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Universtitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Your Correction
