Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wall Amanat. (2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor. (3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction