Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahasiswa berhak : a. mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di Universitas; b. menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di Universitas; c. menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di Universitas.
Your Correction