Correct Article 33
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas.
(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.
(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Badan pertimbangan Fakultas dipilih dari dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.
(5) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertibangan Fakultas.
(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
