Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan moralitas. (2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara otonom guna mewujudkan tujuan Universitas. (3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani.
Your Correction