Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan Universitas. (2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika : a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara Universitas dengan Rektor; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas.
Your Correction