Correct Article 7
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan.
(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
Your Correction
