Correct Article 39
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan dijabarkan dari Rencana Strategis oleh Pimpinan Universitas dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
