Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparan dan akuntabilitas. (2) Pengelolaan keuangan Universitas yang berasal dari pemerintah dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
Your Correction