Correct Article 45
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri, agar memiliki kemampuan akademik, melalui proses pembelajaran dan terdaftar untuk mengikuti proses pendidikan di Universitas.
(2) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Your Correction
