Correct Article 35
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan manajemen penyelenggaraan administrasi umum dan kegiatan akademik Universitas.
(2) Direktorat mempunyai tugas :
a. mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan Universitas baik secara fungsional maupun administratif;
b. menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor.
(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.
(4) Direktorat dipimpinan oleh seorang Direktur.
(5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Direktur bertanggungjawab kepada Rektor.
Your Correction
