Correct Article 1
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.
2. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
4. Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
6. Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang akademik.
7. Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
8. Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti proses pendidikan di Universitas.
Your Correction
