Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas. (2) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengawasi pemisahan kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
Your Correction