Correct Article 55
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
(2) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengawasi pemisahan kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
Your Correction
