Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
PP Nomor 20 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 20 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENGEMBANGAN WPPI
Umum
Penetapan WPPI
Kriteria Penetapan WPPI
Mekanisme Penetapan WPPI (1) l2t
Perencanaan Pengembangan WPPI
Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Umum
Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Penyediaan Infrastruktur Industri
Penguatan Iklim Investasi
Pemberian Fasilitas
Pembinaan Pengembangan WPPI
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI
PENGEMBANGAN KPI
Umum
Penetapan KPI
Perencanaan Pengembangan KPI
Pelaksanaan Pengembangan KPI
Pembinaan Pengembangan KPI Pasal 4 1 (1) Untuk pengembangan KPI, Pemerintah hrsat
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI
KAWASAN INDUSTRI
Umum
Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
Pembangunan Kawasan Industri
Umum
Infrastruktur Kawasan Industri
Perizinan Bemsaha Kawasan Industri
Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri Paragraf I Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
Kewajiban Penrsahaan Industri di dalam Kawasan Industri
Fasilitas Kawasan Industri
Komite Kawasan Industri
Standar Kawasan lndustri
Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
Belas Kawasan Industri Tertentu
Belas Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
Belas Sanksi Administratif
PENGEMBANGAN SENTRA IKM
Umum
Penetapan Sentra IKM (1) (21
Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Umum
Revitalisasi Sentra IKM
Pembangunan Sentra IKM
Pengelolaan Sentra IKM
Pembinaan Pengembangan Sentra IKM Pasal 1O2 (1) Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat,
KOORDINASI PELAKSANAAN PERWILAYAHAN INDUSTRI (1) (2t
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O6 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua