Correct Article 12
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
a. penetapan WPPI;
b. perencanaan pengembangan WPPI;
SK No 1704/.8 A
c. pelaksanaan. . .
c. pelaksanaan pengembangan WPPI;
d. pembinaan pengembangan WPPI; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI.
Your Correction
