Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan : a. WPPI; b. KPI; c. Kawasan Industri; dan d. Sentra IKM.
Your Correction