Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction