Correct Article 9
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(U Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
b. target Perwilayahan Industri;
c. arah dan kebijakan umum Perwilayahan lndustri;
d. pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
1. arah pengembangan WPI;
2. strategi dan program pengembangan WPPI;
3. strategi dan program pengembangan KPI;
4. strategi dan program pembangunan Kawasan lndustri; dan
5. strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
e. rencana aksi Perwilayahan Industri.
(21 Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
SK No 1704/;9 A
(3) Peta...
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Your Correction
