Correct Article 16
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun rencana pengembangan WPPI.
(21 Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan status pengembangan WPPI.
Your Correction
