Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam; b. pembangunan sumber daya manusia Industri; c. pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri; d. penyediaaninfrastrukturlndustri; e. penguatan iklim investasi; dan f. pemberian fasilitas.
Your Correction