Correct Article 18
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
b. pembangunan sumber daya manusia Industri;
c. pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri;
d. penyediaaninfrastrukturlndustri;
e. penguatan iklim investasi; dan
f. pemberian fasilitas.
Your Correction
