Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah h.rsat MENETAPKAN WPPI. Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi WPPI; b. status pengembangan WPPI; dan c. jenis pembangunan Industri prioritas dalam WPPI. Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam rencana induk pembangunan Industri nasional. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPPI yang telah ditetapkan.
Your Correction