Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bempa fasilitas liskal dan fasilitas nonfiskal. (2) Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; b. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri; c. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri; d. pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; e. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM; f.pembangunan... f. ob' h. i. j. SK No 18913l A IIEPUBLIK INDONESIA -2t- f. pembanguna.n prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta Perusahaan Kawasan Industri; g. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri; h. fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau i. fasilitasi kemudahanPerizrnan Berusaha. (4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan status pengembangan WPPI.
Your Correction