Correct Article 5
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.
(2) wPr...
(21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Papua bagian timur;
b. Papua bagian barat;
c. Sulawesi bagian utara dan Maluku;
d. Sulawesi bagian selatan;
e. Kalimantan bagian timur;
f. Kalimantan bagian barat;
g. Bali dan Nusa Tenggara;
h. Sumatera bagian utara;
i. Sumatera bagian selatan; dan
j. Jawa.
(3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.
Your Correction
