Correct Article 29
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi.
(21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat melalui:
1. penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI;
2. fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal;
3. fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan
4. fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.
b. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui:
1. penyusunan peta potensi investasi Industri provinsi dan kabupaten/kota; dan
2.fasilitasi...
REPUELIK TNDONESI'I
fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI.
Your Correction
