Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi. (21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat melalui: 1. penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI; 2. fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal; 3. fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan 4. fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI. b. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui: 1. penyusunan peta potensi investasi Industri provinsi dan kabupaten/kota; dan 2.fasilitasi... REPUELIK TNDONESI'I fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI.
Your Correction