Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di dalam WPPI. (21 Perusahaan Industri dan/atau Pemsahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri; b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Industri dan produk; c. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di Wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; d. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri; e. Perusahaan Industri dan/atau Pertrsahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri; f. Perusahaan. . . 2 SK No 170M5 A _20_ Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor; perusahaan IKM yang menerapkan standar nasional INDONESIA, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib; perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Your Correction